Enam Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis SMA Curhat Di Medsos

Pria inisial MI dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Ia terancam bui 15 tahun. Warga Kecamatan Medan Denai, ini mencabuli putri tirinya selama 6 tahun. Perbuatan bejat MI terungkap setelah korban yang kini berstatus sebagai siswi di salah SMA curhat sama teman-temannya.


Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madiyanta Ginting mengatakan, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

“Tersangka melakukan persetubuhan dengan anak tiri sejak korban masih SD. Saat ini korban sudah kelas I SMA. Pencabulan ini dilakukan lebih kurang selama enam tahun,” ujar Madiyanta, Jumat (5/2/21).

Menurut Madiyanta, korban yang sudah tak tahan menerima pelecehan seks ayah tirinya memberanikan diri untuk curhat ke teman-temannya di media sosial. Curhatan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban dan langsung merespons dengan membuat laporan polisi.


“Menerima laporan warga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan berinisial MI, warga Kecamatan Medan Denai. Dia diamankan tanpa perlawanan,” katanya sembari menambahkan dalam melancarkan aksi cabul, pelaku mengancam anak tirinya.


“Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku dibawah ancaman. Korban diminta jangan memberi tahu ibunya atau orang lain, jika tidak akan diusir dari rumah,” kata Madiyanta.


Sumber : siantar24jam.online

Belum ada Komentar untuk "Enam Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis SMA Curhat Di Medsos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel